Sejak tahun 1967 PT Freeport telah melakukan penambangan tembaga dan emas di Mimika, Papua Barat dan membuang limbah tailing nya di beberapa sungai di kawasan Kabupaten Mimika.
Selama puluhan tahun limbah trailing itu dibuang ke sungai dan muara hingga ke laut dan mencemari lingkungan yang menyebabkan kematian ikan-ikan dan juga tanaman di sekitarnya.
Adolfina Kuum, Koordinator Umum Komunitas Peduli Lingkungan Hidup (LEPEMAWI), Timika, di Papua, menceritakan bagaimana limbah tailing itu merusak lingkungan mereka, dan bagaimana upaya masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban PT Freeport





