Pemberitaan meluas tentang diluncurkannya visa tanpa batas waktu tinggal di Indonesia bagi WNA. Namun, mengapa aplikasinya belum bisa diajukan?
Pemberitaan di situs web Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada 20 November 2025 menyebutkan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Kebijakan baru ini disebut menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda.
Disebutkan bahwa GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia, dan bahwa permohonan memperoleh GCI diajukan secara daring/online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Apakah Anda sudah mencoba mengakses laman yang dimaksud, mencoba mencari pilihan pengajuan GCI, tetapi tanpa hasil?
Ini masih tahap proses.Fachryan, Konsul Imigrasi di KJRI Sydney
Ada alasan di balik hal ini. Dengarkan penjelasan dari Staf Teknis Imigrasi yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Sydney, Bapak Fachryan.





