Sejumlah tokoh hukum Indonesia, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, bersama dengan seorang anggota jaringan aktivis Rohingya, bulan April lalu mendatangi kantor Kejaksaan Agung Indonesia untuk mengajukan gugatan kasus kriminal atas tuduhan genosida dengan tertuduh Presiden Myanmar Min Aung Hlaing.
Etnis Rohingya adalah Etnis minoritas yang disebut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai salah satu kaum minoritas yang paling mengalami persekusi di dunia. Sejak tahun 1982, kebanyakan dari anggota etnis ini tidak diakui kewarganegaraannya di Myanmar dan jutaan dari mereka menjadi pengungsi di berbagai belahan dunia seperti Bangladesh, Malaysia dan juga Indonesia, di mana setidaknya terdapat 2.500 pengungsi Rohingya, menurut UNHCR, yaitu badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Marzuki Darusman juga pernah menjabat ketua dari Misi Internasional Pencarian Fakta tentang Myanmar, yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Yasmin Ullah, seorang pengungsi Rohingya yang kini bertempat tinggal di Kanada, berkata bahwa Ia dan aktivis-aktivis lain telah berjuang di Kanada untuk menyuarakan sikap hukum tegas bagi tersangka pelaku kekerasan terhadap kaum Rohingya. Pada tahun 2017, parlemen Kanada secara resmi menyatakan bahwa komunitas Rohingya adalah korban genosida yang dilakukan oleh militer Myanmar.
Menurut Yasmin, sudah waktunya perjuangan advokasi dibawa kembali ke Asia Tenggara.
“Kita harus berangan cukup tinggi, hingga kita bisa percaya bahwa keadilan dapat hadir di kawasan ini. Lagipula, faktanya, apabila kita tidak mendesak, kita tidak akan sampai ke tujuan kita,” ucapnya.
Ullah dan sejumlah aktivis lain yang tergabung dalam Rohingya Maiyafuinor Collaborative Network memang sering mengunjungi Indonesia dalam rangka tujuan kemanusiaan atau membangun jaringan. Dalam satu kesempatan, mereka bertemu dengan perwakilan Myanmwar Accountability Project, yang juga tengah bekerjasama dengan firma hukum Themis Indonesia.
Menurut Callista Adani Chendra dari Themis Indonesia, firma hukumnya tengah meneliti Undang-undang tentang Kitab Undang-undang hukum pidana Indonesia baru yang mulai resmi berlaku tahun 2026. KUHP baru tersebut mengandung prinsip yuridiksi universal, yang memungkinkan diajukannya penggugatan atas kasus ini.
Pihaknya pun menghubungi Yasmin untuk meminta kesediaannya menjadi saksi dan pelapor atas dugaan genosida.
“Alhamdulillah, beliau [Yasmin] bersedia,” jelas Callista.
Dengarkan podcast ini selengkapnya.





