Nusa Tenggara Timur ada sebuah kasus yang cukup memprihatinkan dan mengagetkan banyak pihak. Seorang anak disidang dan dijatuhi hukuman karena membela ibunya, seorang pedagang, yang berulang kali diganggu dan dimintai uang oleh pihak yang biasa disebut sebagai preman atau penjahat kecil.
Anak ini kemudian tidak terima atas perlakuan preman itu dan melawan tindakan tersebut, yang mengakibatkan pelaku pemerasan itu luka-luka dan kemudian melaporkan ke polisi.
Menurut Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur, kasus ini memang masih harus diverifikasi, tetapi paling tidak menunjukkan bagaimana kerentanan anak di provinsi itu.
Veronika Ata SH M Hum adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur. Dia mengatakan bahwa meski masih perlu divefirikasi, jika memang benar, maka secara hukum anak tersebut sebenarnya melakukan pembelaan secara terpaksa untuk melindungi ibunya.
“Nah ini kan dijamin, di dalam KUHP untuk tindakan pembelaan secara terpaksa,” ujar dia.
Selain itu, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum yang ramah anak.
Veronica mengatakan, ada kasus lain yang sudah terverifikasi di NTT, tiga orang salah satunya anak, juga dihukum karena melindungi ibunya dari aksi kekerasan yang dilakukan ayah mereka. Karena tidak tahan melihat perlakuan ayahnya kepada ibu mereka, ketiganya melakukan pembunuhan terhadap ayah kandung sendiri. Meski tidak berarti mendukung kekerasan, Veronica berpesan, langkah penegakan hukum harus menempatkana anak sesuai hak mereka.
Dalam kaitan kekerasan terhadap anak, menurut catatan LPA NTT, yang mendorong itu terjadi antara lain adalah faktor ekonomi, kebiasaan atau budaya yang meng-subordinasi anak, dan anggapan bahwa kekerasan terhadap anak adalah urusan masing-masing keluarga.
Di NTT ada istilah lama di ujung rotan ada emas. Istilah itu bermakna didikan keras yang disertai kekerasan pada anak, akan menghasilkan masa depan lebih baik. Dari sisi kasus, menurut catatan LPA NTT, yang paling menonjol adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Akhir-akhir ini kami sangat sering mendampingi, selain kekerasan seksual terhadap anak, juga anak yang terjebak dalam media sosial, prostitusi online itu juga sangat marak di NTT,” tambah Veronica.
Bahkan ada temuan anak yang telah terinfeksi penyakit menular seksual dan HIV/AIDS.
Sejumlah tantangan terbesar menurut Veronica dalam kaitan perlindungan anak adalah bahwa hingga saat ini, belum ada sistem perlindungan anak yang memadai dan terintegrasi.
Tantangan lain adalah mayoritas korban atau keluarganya, tidak mau melapor karena merasa takut. Hal ini terutama karena stigma-stigma, yang membuat korban tidak mau berbicara. Selain itu, ada juga tantangan perspektif penegak hukum sendiri.
“Masih banyak yang mempersalahkan korban. Kalau kita persalahkan korban, lalu penanganan lambat. Akhirnya membuat orang tidak percaya,” ucap Veronica.
Secara khusus, bagi anak perempuan tantangannya menjadi lebih besar dan kompleks. Salah satunya adalah faktor budaya, yang menuntut perempuan untuk lebih menurut, tidak banyak bicara, dan tidak menjadi berani.
Namun, Veronica masih meyakini ada optimisme ke depan, untuk menciptakan kondisi lebih baik dalam pemenuhan hak atas anak di NTT, terutama dengan dukungan lembaga dan pendanaan, baik dari pusat maupun daerah.





