Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum, yang disahkan pada 2 Juli 2026. Secara singkat, peraturan pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan, khususnya biaya untuk pindah kewarganegaraan.
Misalnya, orang Indonesia yang ingin pindah kewarganegaraan ke negara lain, tarifnya naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta rupiah. Sedangkan orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia, tarifnya juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta rupiah.
Beberapa ketentuan lain juga ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini. Misalnya, seseorang yang beralih kewarganegaraan dari jalur perkawinan maupun anak dari pasangan berbeda negara.
Peraturan baru ini tentu menarik untuk dikaji, terutama dari sudut pandang kebijakan publik. Apakah kenaikan tarif semacam ini sebenarnya mendukung inti kebijakan itu sendiri?
Prof. Gabriel Lele, adalah Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.
Ketika ditanya mengenai hal ini, Gabriel menyebut memiliki dua pandangan, tetapi berujung pada satu kesimpulan. "Ini kebijakan yang sangat parsial," kata dia memberi kesimpulan.
Dimana letak parsialnya? Menurut Gabriel, kebijakan ini parsial karena semata-mata dimaknai sebagai kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak.
Karena kebijakan ini hanya ditempatkan sebagai sumber pendapatan negara, sehingga Kementerian Hukum hanya mengutak-atik harga yang ditetapkan. Dasar kebijakan semacam ini menurut Gabriel sebenarnya refleksi dari makinsempitnya kapasitas fiskal pemerintah. APBN tersedot untuk berbagai kebutuhan yang bombastis seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.
"Sehingga beberapa kementerian yang harus menyelenggarakan pelayanan secara langsung seperti Kementerian Hukum, harus mencari cara untuk menutupi kebutuhan pelayanan. Nah, cara yang paling sederhana adalah mereka menyebutnya, ya, penerimaan negara bukan pajak itu, dinaikkan tarifnya," lanjut Gabriel.
Ini selaras dengan penjelasan dari Kementerian Hukum sendiri, bahwa dana yang dikumpulkan dari kenaikan biaya pindah kewarganegaraan ini, nantinya dikembalikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Gabriel melihat, persoalannya jauh lebih luas dari sekedar kebijakan penerimaan negara. Seharusnya kebijakan migrasi atau trans-migrasi, didasarkan pada kebijakan talenta. Misalnya, muncul dari pertanyaan, apa yang seharusnya dilakukan terhadap generasi berbakat dari Indonesia dan penuh potensi.

Berbicara tentang migrasi lintas negara, lanjut Gabriel, berarti berbicara pada satu elemen penduduk. Mereka adalah warga negara yang memiliki kualitas sumber daya manusia di atas rata-rata.
Gabriel menyebut, angka migrasi antar-negara karena alasan pernikahan atau keluarga angkanya relatif kecil. Kelompok warga negara terbesar yang melakukan itu justru tenaga-tenaga profesional, para profesor, peneliti, profesional perbankan, perhotelan, pariwisata, industri, dan banyak sektor lain. Jika kementerian hanya berkutat pada soal penerimaan negara, kata Gabriel, kebijakannya menjadi sangat tidak memandai untuk mengerem SDM-SDM potensial ini pindah warga negara ke negara lain. Biaya pindah warga negara ini terlalu murah saat ini.
Hal yang ditekankan Gabriel adalah bahwa negara harus memikirkan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menahan dan memanfaatkan para tenaga profesional ini. Dia memberi contoh, misalnya di ekosistem riset atau penelitian.
Pemerintah telah mengirim anak-anak terbaik bangsa untuk kuliah ke luar negeri melalui beasiswa LPDP. Anggaran yang digunakan sangat besar. Namun, setelah mereka pulang, banyak yang tidak memperoleh tempat unuk berbakti karena sejak awal tidak ada desain berkelanjutan dari program ini.
Ketika ada tawaran pekerjaan di luar negeri, mereka akan menerimanya. "Jadi, ini yang saya kira tidak pernah dipikirkan oleh pemerintah," jelas Gabriel.
Kebijakan keimigrasian, lanjut dia, seharusnya diskenariokan untuk memanfaatkan talenta anak-anak bangsa yang sangat potensial itu. Oleh karena itu, kebijakan soal tarif adalah pilihan terakhir dari pertimbangan sebuah keputusan pemerintah terkait ini. Jika talenta terbaik yang sudah dibiayai negara untuk kuliah ini kemudian memutuskan untuk pindah kewarganegaraan, kata Gabriel, maka seharusnya biaya yang dikenakan sebesar biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai kuliah mereka. Dalam perhitungan Gabriel, angkanya bisa mencapai sekitar Rp2 miliar.
Dengan biaya yang ditetapkan sekarang, jika ada kesempatan, tentu talenta-talenta terbaik Indonesia cenderung akan pindah kewarganegaraan ketika ada kesempatan.
Sebaliknya, menetapkan biaya Rp75 juta bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia, juga kebijakan yang keliru. Dikatakan Gabriel, pemerintah seharusnya menetapkan klaster-klasters dan tidak menyamaratakan. Dia memberi contoh, jika ada seorang profesor asing yang mau mengajar di Indonesia, angka Rp75 juta itu menjadi tidak masuk akal. "Justru harus digratiskan," ujarnya.
Gabriel menekankan, tarif keluar maupun masuk warga negara dari jalur pernikahan dan keluarga yang saat ini ditetapkan, cukup masuk akal. Tetapi dia meminta, tarif untuk jalur profesional dipisah-pisahkan menurut masing-masing kasus, dan sejauh mana perpindahan itu akan menguntungkan atau merugikan bagi Indonesia.
Dari sisi kebijakan publik, wajar jika dalam kasus tertentu warga negara harus membayar pajak atau retribusi. Tetapi, penetapannya tidak boleh parsial seperti saat ini. Meski keputusan itu dilaksanakan Kementerian Hukum, seharusnya pihak-pihak seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan juga lembaga riset seperti BRIN harus masuk dalam pembahasan.
Prinsipnya, seharusnya seseorang yang masuk ke Indonesia dan memang dibutuhkan talentanya, maka proses dan biayanya harus dipermudah bahkan jika mungkin tanpa biaya. Kebijakan semacam itu lebih komprehensif, dan kebijakan publik harus disusun seperti itu. Pemerintah harus merencanakan dengan mengandaikan berbagai skenario yang mungkin muncul dalam kasus-kasus perpindahan kewarganegaraan. Skenario itu akan menjadi pedoman, kebijakan yang ditetapkan untuk kasus A, berbeda dengan kasus B dan seterusnya.
Pada akhirnya, pedoman itu dikonversi menjadi angka sebagai tarif. "Nah, angka itu merefleksikan sesuatu. Kalau kita lihat angka yang ada sekarang ini, angka itu hanya merefleksikan kepentingan fiskal. Tidak ada yang lain," lanjut Gabriel mengkritik.
Dengarkan wawancara lengkapnya dalam podcast SBS Indonesian.





