Pemerintah Indonesia mewajibkan instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai. Sedangkan untuk untuk perusahaan swasta, kuota minimal yang ditetapkan adalah 1%. Namun bagaimana kenyataannya?
Dr Margaretha adalah seorang peneliti dan dosen di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga yang juga Konselor untuk Anak dan Remaja. Dr Margaretha bekerjasama dengan Yayasan Masyarakat Peduli Autis Jawa Timur, PLN Icon Plus dan KIDI LENT, menyelenggarakan Kelas Coding Inklusif untuk anak-anak autis yang berminat.
Apabila mereka itu lolos test barulah dapat mengikuti Kelas Coding Inklusif. Pertanyaannya, mengapa kelas coding? Apa nantinya yang diperoleh dari kelas coding it? Bagaimana prospektif para remaja itu nantinya untuk mendapatkan pekerjaan?Dr Margaretha membahas semuanya itu dan hal terkait lainnya dalam wawancaranya dengan SBS Indonesian.





