Ms Meiliana, warga Tanjung Balai yang dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas tuduhan penistaan agama telah memutuskan untuk naik banding terhadap keputusan pengadilan itu.
Koresponden Radio SBS Program Bahasa Indonesia,Nurhadi menghubungi Ranto Sibarani, salah satu kuasa hukum ibu Meiliana mdan membicarakan banding tersebut.
Ikuti kami di Facebook SBS Indonesian.
Dan dengarkan podcast kami di sini.
Share





