Seorang ibu dari Sulawesi Selatan dipenjara karena dituduh melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Adik ibu ini, pada 2019 tewas di kantor polisi, setelah ditangkap karena dugaan satu kejahatan. Namun, tidak ada petugas kepolisian yang dijadikan tersangka dalam kasus terbunuhnya tahanan ini. Karena itulah, muncul protes dari keluarga, dengan upaya mencari keadilan yang dilakukan bertahun-tahun.
Pembunuhan semacam ini dikenal sebagai extra judicial killing.
Banyak kasus di Indonesia, dimana seorang tahanan meninggal dalam tahanan polisi. Kasus di Sulawesi Selatan ini adalah salah satu contohnya.
Pengacara dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, yang mendampingi ibu ini, bercerita tentang kasus tersebut.





