Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, telah mengumumkan larangan terbadap senjata api semi otomatis jenis militer.
Perdana Menteri Arden berjanji akan memeprketat peraturan senjata negara itu setelah terjadi peristiwa pembantaian di Christchurch.
Penjualan semua senapan semi-otomatis gaya militer, senapan serbu, atau peluru berkapasitas tinggi, dan dengan modifikasi tertentu, kepada individu dilarang tanpa izin polisi.
Diharapkan peraturan itu akan mulai diberlakukan pada bulan April 2019.
Ikuti SBS Indonesian di Facebook dan Twitter, serta dengarkan podcast kami.
Share





