Pasal makar selalu dikenakan kepada aktivis dari Papua yang menyuarakan hak-hak politik mereka.
Mengapa pasal makar selalu ditujukan kepada aktivis papua? Apa keberatan mereka terhadap pasal ini?
Pengacara LBH Papua, Emanuel Gobay, yang juga menjadi pengacara dari 7 tahanan politik Papua yang baru saja menerima vonis di PN Balikpapan, berbicara mengenai fenomena ini.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.
Share





