Perangkat seperti pipa yang dipakai unutk mengunci diri sendiri atau drum yang diisi dengan beton serta kelakuan yang membuat publik terancam bahaya akan dikatagorikan sebagai pelanggaran hukum, menurut RUU yang diajukan oleh Pemerintahan Queensland.
Pemerintah NSW juga mengeluarkan RUU tentang larangan aksi protes di lahan pemerintah dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.




