Aksi Protes akan Dikriminalisasikan

Climate protests

Source: courtesy of ABC

Kelompok Hak Asasi Manusia dan para pemrotes mengatakan RUU yang diajukan oleh pemerintah Queensland mengenai penggunaan perangkat berbahaya adalah bagian dari tren nasional yang semakin bertambah untuk membatasi hak unjuk rasa secara damai.


Perangkat seperti pipa yang dipakai unutk mengunci diri sendiri atau drum yang diisi dengan beton serta kelakuan yang membuat publik terancam bahaya akan dikatagorikan sebagai pelanggaran hukum, menurut RUU yang diajukan oleh Pemerintahan Queensland.

Pemerintah NSW juga mengeluarkan RUU tentang larangan aksi protes di lahan pemerintah  dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.


Share
Follow SBS Indonesian

Download our apps
SBS Audio
SBS On Demand

Listen to our podcasts
Independent news and stories connecting you to life in Australia and Indonesian-speaking Australians.
Ease into the English language and Australian culture. We make learning English convenient, fun and practical.
Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS
SBS Indonesian News

SBS Indonesian News

Watch it onDemand
Aksi Protes akan Dikriminalisasikan | SBS Indonesian