Setelah berkonsultasi dengan 90 pemangku kepentingan yang berbeda, tentang paparan RUU diskriminasi kebebasan agama, Jaksa Agung Christian Porter mengkonfirmasi akan membuat satu perubahan signifikan dalam RUU pertama itu.
Perubahan terhadap RUU Diskriminasi Agama itu termasuk penyediaan perlindungan untuk rumah sakit agama dan penyedia perawatan lansia dalam merekrut staf mereka.
Saat ini pihak Koalisi tidak memegang kekuasaan mayoritas di Senat, maka keputusan perubahan RUU itu hanya dapat disahkan dalam Parlemen tergantung kepada dukungan dari pihak crossbench.
Share





