Sistem federal Australia secara konstitusional membagi kekuasaan antara Persemakmuran atau pemerintah federal dan enam negara bagian dan wilayah.
Semua undang-undang yang dibuat oleh parlemen harus melewati Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat dan kemudian ditandatangani oleh Gubernur Jenderal.
Para ilmuwan mengatakan pemerintah federal memainkan peran penting dalam politik Australia.