Sebuah penyelidikan Senat telah memperkirakan pejabat Australia mungkin telah melanggar hukum internasional dan domestik jika klaim mereka membayar penyelundup orang untuk membalikkan kembali perahu pencari suaka ke Indonesia adalah benar.
Para ahli hukum mengkhawatirkan penanganan pemerintah federal dalam masalah ini dapat menempatkan pejabat Bea Cukai dalam resiko yurisdiksi hukum asing.
Share





