Laporan bersama yang dipimpin oleh Human Rights Law Centre, menemukan lebih dari separuh perusahaan yang diperiksa - gagal mengidentifikasi risiko perbudakan modern yang jelas dalam operasi mereka.
Penelitian dari koalisi organisasi hak asasi manusia, kelompok gereja, dan akademisi telah mengungkapkan bahwa perusahaan terbesar di Australia gagal mematuhi undang-undang perbudakan modern di negara itu.
Menurut Undang-Undang Perbudakan Modern negara itu, diperkirakan sekitar 3.000 perusahaan diharuskan melaporkan setiap tahun tentang risiko perbudakan modern dalam operasi dan rantai pasokan mereka, dan merinci bagaimana mereka memerangi risiko tersebut.
Tetapi sebuah laporan baru mengungkapkan bahwa 77 persen perusahaan tidak memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk memastikan risiko kerja paksa ditangani dalam rantai pasokan mereka.
Pengacara senior di Human Rights Law Centre dan rekan penulis laporan Freya Dinshaw, mengatakan kepada SBS News bahwa saat ini tidak ada konsekuensi bagi perusahaan yang gagal mematuhi undang-undang perbudakan modern Australia.
Tekan gambar di atas untuk mendengarkan rangkuman ini



