Sudah enam bulan sejak Australia memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sebuah kebijakan pertama di dunia yang kini menarik perhatian puluhan negara termasuk Prancis, Denmark, dan Inggris.
Larangan yang berlaku sejak Desember tahun lalu ini mencakup platform seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan YouTube, dengan ancaman denda hingga 49,5 juta dolar Australia bagi perusahaan yang gagal mencegah akses pengguna di bawah umur.
Meski para pakar mulai melihat dampak positif, sejumlah remaja justru mempertanyakan pendekatan ini.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore. Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcasts kami.
Share





