Apa alasannya Presiden Trump melarang sementara masuknya warganegara Irak, Iran, Suriah, Libia, Somalia, Sudan dan Yemen ke Amerika Serikat? Mengapa beberapa pakar hukum konstitusi dan orang-orang Amerika mempertanyakan legalitas dari hokum yang baru ini? Apa implikasinya terhadap Australia?



