Pekan lalu, akademisi Indonesia Saiful Mahdi dipenjara. Dr Saiful Mahdi dinyatakan bersalah melakukan fitnah berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah akademisi Australia menyatakan keprihatinannya atas hukuman tersebut dan mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia untuk memohon amnesti bagi Dr Saiful Mahdi.

Profesor Budy P. Resosudarmo adalah Direktur Pendidikan di Crawford School of Public Policy di ANU, Deputi Kepala Pusat Penelitian Kemiskinan dan Ketimpangan, peneliti dan mantan Kepala Indonesia Project di ANU, serta Presiden Asosiasi Ekonomi Lingkungan dan Sumberdaya Asia. Prof Budi menjelaskan kepada Sri Dean sejarah kasus ini dan mengapa akademisi Australia merasa sangat prihatin.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.
Dan Anda dapat mengikuti perkembangan informasi terbaru tentang virus corona dalam bahasa Anda di sbs.com.au/coronavirus





