Berita tentang kemungkinan pembebasan lebih awal Umar Patek, pembuat bom Bali telah membuat kegelisahan yang besar terutama di kalangan keluarga korban. Yang dibutuhkan sekarang adalah tanda tangan Menteri Hukum dan HAM RI untuk Umar Patek bisa keluar dari penjara, setelah menjalani sekitar 11 tahunan dari 20 tahun masa hukumannya.
Prof Hikmahanto Juwana adalah Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia. Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan kepada Sri Dean bahwa terkadang keadilan dan hukum tidak selalu sinkron. Bahwa dalam kasus Umar Patek perubahan undang-undang terorisme dan yang dianggap berperilaku baik di penjara dapat memungkinkan dia mendapatkan pengurangan substansial dari hukuman aslinya.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Share





