A first-class plane cabin layout (Getty), Credit: picture alliance/dpa/picture alliance via Getty I
Selandia Baru telah mengumumkan bahwa investor kaya hanya perlu tinggal selama 21 hari di negara itu dalam waktu tiga tahun, untuk mendapatkan izin tinggal permanen berdasarkan persyaratan baru yang disebut visa "tiket emas".
Selandia Baru telah mengumumkan bahwa investor kaya hanya perlu tinggal selama 21 hari di negara itu dalam waktu tiga tahun, untuk mendapatkan izin tinggal permanen berdasarkan persyaratan baru yang disebut visa "tiket emas".
Skema visa serupa di Australia telah dicabut oleh pemerintah tahun lalu. Namun pihak Oposisi Federal mengisyaratkan bahwa skema tersebut, dapat saja diberlakukan kembali jika pihaknya terpilih. Mengapa demikian?
Dengarkan SBS Indonesiansetiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.