Mulai tanggal 10 Desember nanti, Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, yang memaksa platform-platform besar untuk mematuhi hukum atau menghadapi denda hingga $50 juta.
Pemerintah Albanese mengatakan langkah ini akan melindungi kaum muda dari algoritma berbahaya dan dampak negatif terhadap kesehatan mental.
Share




