ACT menjadi teritori pertama di negara ini yang mendekriminalisasi penggunaan ganja untuk pribadi .
Undang-undang yang mendiskriminalkan pengguaan ganja untuk keperluan pribadi telah disahkan tahun lalu dan miulai diberlakukan 31 Januari.
Hal itu telah memicu kontroversi di ibukota, dimana Pemerintah Federal memperingatkan pengguna masih dapat didakwa dengan tindak pidana di bawah undang-undang federal.
Tetapi beberapa pengguna narkoba berpendapat hukum akan membantu memecah stigma seputar penggunaan narkoba
Ikuti SBS Indonesian di Facebook <== click
dan dengarkan podcast kami <=== click
Share





