Kasus ini bermula pada tahun 1990-an dan masyarakat merasa dipaksa untuk menyerahkan tanah mereka
Pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat dilaporkan melanggar HAM oleh pelapor PBB. Pemerintah Indonesia tentu saja menolak laporan itu. Dwi Sudarsono adalah seorang pengacara yang mendampingi masyarakat pemilik tanah tempat sirkuit itu dibangun.
Share





