Hutan milik masyarakat adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, dirusak oleh perusahaan yang diberi hak kelola oleh pemerintah
Masyarakat suku Dayak di Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, telah kehilangan hutan adat mereka setelah perusahaan yang memiliki hak kelola dari pemerintah membuka hutan-hutan itu.
Hukum yang ada saat ini di Indonesia telah menyebabkan masyarakat adat kehilangan hutan mereka, karena secara hukum, tanah yang ratusan tahun telah mereka kelola dan manfaatkan itu, dinilai sebagai milik pemerintah.
Meski mereka sudah ratusan tahun tinggal disana, sebagai masyarakat adat mereka butuh pengakuan pemerintah, agar memiliki hak atas tanah adat.
Masyarakat Adat Laman Kinipan melawan kondisi ini, dan berjuang untuk memperoleh pengakuan demi tanah adat mereka.
Pembela hukum masyarakat adat Laman Kinipan, Aryo Nugroho Waluyo akan berbicara mengenai upaya ini.

Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.





