Orang-orang yang berpura-pura menjadi praktisi medis akan menghadapi hukuman yang lebih keras berdasarkan undang-undang baru yang mulai diberlakukan.
Mulai 1 Juli, Otoritas Peraturan Praktisi Kesehatan Australia [[AHPRA]] akan dapat menjatuhkan hukuman, termasuk hukuman penjara maksimum tiga tahun, kepada mereka yang berpura-pura menjadi praktisi terdaftar.
Ikuti SBS Indonesian di Facebook dan Twitter, serta dengarkan podcast kami.
Share





