Undang-undang itu akan menggantikan peraturan negara yang ada yang menurut pemerintah terbukti tidak efektif.
Di bawah undang-undang baru ini, orang-orang yang menghasut atau mengancam dengan kekerasan terhadap orang lain berdasarkan ras, agama, atau seksualitas dapat dikenakan hukuman penjara tiga tahun.



