Undang-undang kebencian ras baru yang ditujukan pada orang-orang yang menghasut atau mengancam dengan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tertentu telah diperkenalkan ke parlemen New South Wales. .
Undang-undang itu akan menggantikan peraturan negara yang ada yang menurut pemerintah terbukti tidak efektif.
Di bawah undang-undang baru ini, orang-orang yang menghasut atau mengancam dengan kekerasan terhadap orang lain berdasarkan ras, agama, atau seksualitas dapat dikenakan hukuman penjara tiga tahun.
Share





