Pada 17 Desember 2020, undang-undang Cipta Kerja baru Indonesia ditinjau oleh Majelis Organisasi Perdagangan Dunia. Undang-undang tersebut bertujuan untuk mempermudah berbisnis di Indonesia, tetapi cara undang-undang tersebut dibuat dan juga beberapa isinya menyebabkan kemarahan dan demonstrasi.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, proses pembuatan undang-undang Cipta Karya itu tampak terburu-buru dan tidak begitu transparan. Ada juga kekhawatiran tentang dampak undang-undang tersebut terhadap hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan. Dr Robertus Robet, kepala sosiologi di Universitas Negeri Jakarta menjelaskan, bagaimana tanggapan terhadap undang-undang tersebut memberikan gambaran tentang keadaan masyarakat madani di Indonesia saat ini.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.
Dan Anda dapat mengikuti perkembangan informasi terbaru tentang virus corona dalam bahasa Anda di sbs.com.au/coronavirus





