Koresponden kami di Jakarta, KBR 68H melaporkan bahwa dengan adanya usulan tentang perubahan KUHP, orang di Indonesia yang hidup bersama tanpa nikah akan menghadapi kesulitan secara hukum.
Mengapa perubahan terhadap KUHP akan berdampak terhadap pasangan yang ‘hidup bersama’ tanpa nikah? Apa konsekuensi hukumnya bagi mereka itu ? Isu apa yang akan muncul terkait dengan pembuktian dan juga pilihan?
Share





