Praktik judi online di Indonesia kini telah berkembang menjadi masalah sistemik yang berkaitan erat dengan berbagai tindak kriminal lain., mulai dari penipuan online dan pinjaman online (pinjol) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejak berakhirnya Orde Baru di Indonesia, judi di tempat umum dalam bentuk apapun dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Meskipun begitu, pada tahun 2024 lalu saja menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terdapat setidaknya empat juta pemain judi online di Indonesia, dan di tahun sebelumnya, yaitu 2023, total akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun rupiah atau sekitar A$ 27 miliar.
SBS Indonesian berbincang dengan Haeril Halim dari Amnesty International Indonesia tentang sejarah meningkatnya kegiatan judi online di Indonesia dan tentang jaringan-jaringan internasional yang mengoperasikan kegiatan tersebut.
Menurut Haeril Halim, praktek judi online seringkali melibatkan pelanggaran hak azasi manusia seperti TPPO dan penyiksaan.
SBS Indoneisan juga berbincang dengan dengan Psikolog Dr. Ratih Arruum Listiyandini, PhD dalam bidang Psikolog di UNSW, tentang kerentanan-kerentanan yang menyebabkan jenis kepribadian tertentu terjebak dalam lingkaran kecanduan judi online dan hutang yang melilit.

Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcast kami.







