Lilis Mulyani, seorang peneliti dari LIPI yang tengah merampungkan studi PhD nya di Universitas Melbourne, berbicara tentang melindungi hak atas tanah masyarakat adat setempat.
Mengapa Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengakuan atas hak tanah masyarakat tradisional setempat? Mengapa hal ini dianggap sebagai satu terobosan? Dalam hal apa perjanjian itu menyerupai masalah kepemilikan tanah kelompok Pribumi di Australia? Lilis Mulyani, menjelaskan.
Ikutilah SBS Indonesian di FaceBook, klik disini ==> SBS Indonesian
Dengarkan SBS Indonesian Podcast, klik disini ==> SBS Indonesian Podcast





