COVID-19 memaksa banyak bisnis untuk memberhentikan karyawan, termasuk pekerja yang disponsori, yang tidak dapat mengakses pembayaran dari pemerintah sementara pembatasan visa mencegah mereka mencari pekerjaan lain.
Orang-orang dengan visa sponsor tidak berhak untuk menerima pembayaran JobKeeper dan JobSeeker. Dan pembatasan visa yang berlaku hanya memungkinkan mereka untuk bekerja untuk majikan yang mensponsori mereka.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.
Dan Anda dapat mengikuti perkembangan informasi terbaru tentang virus corona dalam bahasa Anda di sbs.com.au/coronavirus





