SKIP TO MAIN CONTENT

Surya Adinata (LBH Medan) tentang Meiliana tertuduh Penistaan Agama

Surya Adinata - LBH Medan
Source: Supplied

Perbincangan dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengenai kasus Ibu Meliana yang dihukum 18 bulan terkait dugaan penistaan agama.


Published

Updated

By Nurhadi Sucahyo

Source: SBS



Skip to podcast episode content

Perbincangan dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengenai kasus Ibu Meliana yang dihukum 18 bulan terkait dugaan penistaan agama.


Apa yang sebenarnya terjadi?

Meiliana, seorang perempuan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, terdakwa kasus dugaan penistaan agama telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan. 

Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti melakukan penistaan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara adzannya dua tahun lalu.

Keluhan terdakwa itu ditanggapi masyarakat muslim Tanjung Balai dengan aksi kekerasan bernuansa sara yang melanda Tanjungbalai, Sumut, Jumat (29/7/2016), sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7) dinihari.

 

Apakah mengeluhkan tentang volume Adzan sama dengan mempersoalkan Adzan itu sendiri?

Ikuti kami di Facebook SBS Indonesian.

Dan dengarkan podcast kami di sini.


Latest podcast episodes

Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Stream now