Apa yang sebenarnya terjadi?
Meiliana, seorang perempuan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, terdakwa kasus dugaan penistaan agama telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.
Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti melakukan penistaan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara adzannya dua tahun lalu.
Keluhan terdakwa itu ditanggapi masyarakat muslim Tanjung Balai dengan aksi kekerasan bernuansa sara yang melanda Tanjungbalai, Sumut, Jumat (29/7/2016), sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7) dinihari.
Apakah mengeluhkan tentang volume Adzan sama dengan mempersoalkan Adzan itu sendiri?



