Di seluruh dunia, para pemimpin mengecam penangkapan itu dan menyerukan pembebasan segera semua aktivis. Tapi, seperti yang telah dilaporan, China mengklaim polisi bertindak sesuai hukum.
Polisi Hong Kong telah menangkap 53 aktivis pro-demokrasi dalam tindakan keras terbesar hingga saat ini sejak China memberlakukan undang-undang keamanan kontroversialnya di wilayah administratif khusus tahun lalu.
Sekitar 1000 polisi secara bersamaan menggerebek 72 lokasi di seluruh kota, membuat penangkapan di bawah Undang-undang Keamanan ketat Cina.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.





