Komisi Informasi Pusat yang dibentuk pada tahun 2009 berfungsi untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Bagaimana penerapannya dan apa saja tantangan yang dihadapi oleh lembaga baru ini? Bapak Abdul Hamid Dipopramono menjelaskan dalam wawancara ini.
Undang-undang no. 14 tahun 2008, mengenai Informasi Umum merupakan produk hukum yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diterapkan dua tahun setelah diberlakukan. Peraturan yang terdiri dari 64 bab memberikan tanggung jawab kepada semua badan umum untuk menyediakan informasi bagi masyarakat umum.
Share





