Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Buruh Migran akhir tahun lalu menemukan bahwa rata-rata, orang harus menunggu setidaknya lima tahun untuk mendapatkan ijintinggal permanen mereka, sementara untuk beberapa orang memakan waktu hingga 13 tahun.
Juga ditemukan kemungkinan besar para pemegang visa sementara pernah mengalami eksploitasi dalam pekerjaan, termasuk pencurian upah dan pelanggaran lainnya.
Tekan gambar di atas untuk mendengarkan rangkuman ini



