Pakar hukum, psikiater, dan advokat pengungsi merayakan keputusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan imigrasi tanpa batas waktu adalah ilegal.
Keputusan tersebut membatalkan preseden yang sudah berlangsung hampir 20 tahun yang mengizinkan pencari suaka yang gagal ditahan tanpa batas waktu pembebasan.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Share




