Sebuah komite parlemen telah merekomendasikan pemerintah untuk meloloskan rancangan undang-undang kontroversial yang mengancam warga non-warga negara dengan hukuman penjara jika mereka tidak mau bekerja sama dalam deportasi mereka.
RUU ini memberi pemerintah wewenang untuk memaksa tahanan imigrasi agar mematuhi pemindahan mereka dari Australia, dengan hukuman penjara minimal 12 bulan bagi mereka yang tidak mau bekerja sama.

Ini adalah sebuah kewenangan yang memungkinkan Menteri untuk menerapkan larangan menyeluruh terhadap pemberian visa kepada orang-orang dari negara yang pemerintahnya menolak untuk menerima kembalinya warga negara yang dideportasi.
Pihak oposisi Juga mendukung beberapa undang-undang tersebut.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu am 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.




