Ikhsan Yosarie dari Institut SETARA berbicara tentang dampak hokum dan sosialnya dari PERPRES 37/2019 yang memperbolehkan anggota dari Angkatan Bersenjata yang masih aktif untuk meduduki jabatan di Kementerian atau jabatan sipil lainnya.
Apa itu PERPRES 37/2019? Mengapa orang-orang khawatir dengan dampak dampak sosial, industri, dan politik dari peraturan tersebut? Ikhsan Yosarie
Ikutilah SBS Indonesian di FaceBook, klik disini ==> SBS Indonesian
Dengarkan SBS Indonesian Podcast, klik disini ==> SBS Indonesian Podcast
Share





