Surat perintah telah dikeluarkan pada tanggal 11 September untuk Referendum Suara Pribumi ke Parlemen, yang memutuskan pemungutan suara pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober mendatang.
Jika Anda tidak dapat datang ke tempat pemungutan suara setempat pada hari pemungutan suara, ada peluang untuk memberikan suara lebih awal.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Share




