Australia dengan multikulturalnya, ternyata masih menggunakan pasal 44 dalam konstitusi yang menghambat warganya yang memiliki dwi-kewarganegaraan untuk terjun dalam politik.
Dua minggu memasuki masa kampanye, partai-partai utama mulai menerapkan cara curang dengan memakai pasal 44 konstitusi di mana melarang warga yang memiliki dwi-kewarganegaraan untuk masuk ke parlemen.
Share





