Pada bulan Februari, Parlemen Federal mengesahkan RUU Amandemen Hukum Pidana (Kejahatan Kebencian), yang mengubah ketentuan kejahatan kebencian yang ada dalam UU KUHP tahun 1995.
RUU tersebut disampaikan ke Parlemen tahun lalu, oleh Anggota Parlemen Federal dari Partai Buruh dan mantan Jaksa Agung, Mark Dreyfus.
Ia mengatakan perlindungan baru tersebut akan mendukung kemampuan penegak hukum untuk melakukan intervensi dini guna mencegah tindak kekerasan.
With these laws, we are sending a clear signal to those who seek to divide us. There is no place in this country for hate speech and other hateful conduct that urges or threatens violence against others.
Namun, beberapa pakar mengatakan masih banyak yang perlu dilakukan untuk mendukung komunitas yang disasar.
Menjelang Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian pada tanggal 18 Juni, SBS Examines bertanya bagaimana undang-undang baru Australia mengenai ujaran kebencian dapat mengatasi dampaknya terhadap masyarakat, dan apa lagi yang dapat dilakukan.