Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen kepada mahasiswi, terjadi di Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan. Kepolisian setempat tengah menangani kasus ini, karena pihak mahasiswa berani melaporkan tindakan itu.
Belajar dari kasus di Universitas Sriwijaya, keberanian korban melaporkan tindakan yang dia terima menjadi salah satu kunci terungkapnya praktik kekerasan seksual di kampus.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri telah mengeluarkan Permendikbud 30/2021 belum lama ini untuk merespon tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus di Indonesia.
Direktur LBH Palembang, Taslim SH MH akan berbincang berikut ini mengenai kasus itu. Termasuk potensi kasus serupa dibawa ke pengadilan, dengan catatan korban bersedia melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya.
Tekan gambar di atas untuk mendengarkan rangkuman ini