Dr Lucky Djani, peneliti dan dosen Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menjelaskan mengapa anggota KPK dan kerlompok-kelompok buruh atau pekerja berkeberatan dengan diberlakukannya Omnibus Law.
Mengapa sejumlah orang menentang pemberlakuan Hukum Omnibus? Apakah proses memperkenalkan rencana undang-undang itu salah? Apakah Satgas Omnibus Law memiliki kualifikasi yang sesuai dan memenuhi syarat untuk membuat hukum tersebut dapat diterima? Dr Luky Djani membahas isu-isu tersebut.
Ikutilah SBS Indonesian di FaceBook, klik disini ==> SBS Indonesian
Dengarkan SBS Indonesian Podcast, klik disini ==> SBS Indonesian Podcast
Share





