Visa Rumah Kedua atau Paspor 10 Tahun: Yang Mungkin Anda Butuhkan dari Layanan Imigrasi Indonesia

Woman with travel bag and flag of Indonesia

Indonesia introduces a 'second-home' visa for foreigner and a 10-year passport for its citizen. Source: iStockphoto / mirsad sarajlic/Getty Images/iStockphoto

Anda warga asing yang sering berkunjung ke Indonesia dan ingin tinggal lebih lama? Atau, mungkin Anda WNI yang berharap masa berlaku paspor Anda lebih panjang? Layanan keimigrasian RI yang berikut ini bisa jadi menjawab keinginan Anda.


Pada bulan lalu, pemerintah RI memperkenalkan adanya Visa Rumah Kedua bagi warga asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, misalnya untuk lima atau sepuluh tahun.

Meski rincian pelaksanaannya masih mungkin mengalami perkembangan, Konsul Imigrasi yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Sydney, Bapak Agus Abdul Majid, menyampaikan penjelasannya kepada SBS Indonesian terkait visa baru ini.

Dengarkan wawancara selengkapnya:

Tidak hanya untuk WNA, pemerintah Indonesia juga memperbarui layanan keimigrasiannya bagi WNI termasuk dengan menyediakan paspor yang kini berlaku untuk 10 tahun.

Dengarkan SBS Indonesian 
setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook 
dan jangan lewatkan podcast kami.

Share

Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Watch now