Anda warga asing yang sering berkunjung ke Indonesia dan ingin tinggal lebih lama? Atau, mungkin Anda WNI yang berharap masa berlaku paspor Anda lebih panjang? Layanan keimigrasian RI yang berikut ini bisa jadi menjawab keinginan Anda.
Pada bulan lalu, pemerintah RI memperkenalkan adanya Visa Rumah Kedua bagi warga asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, misalnya untuk lima atau sepuluh tahun.
Meski rincian pelaksanaannya masih mungkin mengalami perkembangan, Konsul Imigrasi yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Sydney, Bapak Agus Abdul Majid, menyampaikan penjelasannya kepada SBS Indonesian terkait visa baru ini.
Dengarkan wawancara selengkapnya:
Tidak hanya untuk WNA, pemerintah Indonesia juga memperbarui layanan keimigrasiannya bagi WNI termasuk dengan menyediakan paspor yang kini berlaku untuk 10 tahun.





