
Pendeta Papua Yeremias Zanambani meninggal dunia pada 19 September 2020. Namun penyelesaian kasus ini memakan waktu. Salah satu penyebabnya adalah laporan kasus yang saling bertentangan dari Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Komplikasi lain adalah bahwa keluarga pendeta menolak dilakukannya otopsi terhadap jenazah pendeta itu. Apa implikasinya bagi stabilitas dan hak asasi manusia di provinsi tersebut?




