Mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia tidak lagi bisa memiliki akun media sosial. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan platform — seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook — untuk menonaktivkan akun anak di bawah usia tersebut.
Kebijakan ini mengikuti langkah Australia yang sudah lebih dulu menerapkan larangan serupa sejak Desember 2025. Namun, peraturan ini belum mengatur secara spesifik teknologi verifikasi usia apa yang harus digunakan oleh platform.
Seorang ibu dari Jakarta, Ditta, menyambut baik aturan ini. Menurutnya, media sosial lebih banyak merugikan anak-anak, seperti menurunnya kemampuan konsentrasi, kebiasaan membaca, dan risiko privasi. Ia berharap aturan pemerintah ini bisa membantu para orang tua yang selama ini kesulitan membatasi penggunaan gawai anak-anaknya, terutama karena lingkungan sekitar yang belum mendukung.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengakui adanya bahaya nyata media sosial bagi anak-anak. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menerapkan pelarangan secara total.
Hamid menilai larangan menyeluruh justru bisa menghilangkan hak puluhan juta anak muda Indonesia untuk berkomunikasi, mengakses informasi, dan menyuarakan pendapat mereka. Menurutnya, pendekatan yang proporsional dan selektif terhadap konten berbahaya jauh lebih tepat dibanding menutup akses sepenuhnya.
Simak perbincangan lengkap SBS Indonesian dengan Ditta dan Usman Hamid untuk mengetahui lebih lanjut tentang pendapat mereka mengenai kebijakan ini.




