Pada 15 Agustus 2026 kemarin, terjadi insiden di Banda Aceh dalam peringatan Hari Damai Aceh. Peristiwa ini diperingati setiap tanggal 15 Agustus, menandai berakhirnya konflik bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM setelah penandatanganan MOU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005.
Peringatan Hari Damai Aceh seharusnya menjadi tempat syukur untuk berterima kasih atas perdamaian yang dicapai. Tetapi insiden kemarin kembali menorehkan luka batin terutama bagi warga Aceh.
Azharul Husna adalah Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.
Dia menyebut, keributan terjadi di tengah sebuah acara yang seharusnya merupakan acara dzikir akbar memperingati Hari Damai Aceh. Acara itu ternyata bukan hanya diisi aktivitas berdzikir, tetapi juga wahana masyarakat Aceh meluapkan berbagai kekecewaan.
"Baik kekecewaan karena kesejahteraan dan perdamaian Aceh berjalan tidak sebagaimana mestinya. Kemiskinan yang merajalela, kemudian korban pelanggaran hak masa lalu tidak digubris. Termasuk banjir yang kemudian tidak ditangani dengan serius itu kemudian menyebabkan luapan emosi," kata Azharul memberi contoh.
Ekspresinya kekecewaan itu diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk pengibaran bendera Aceh Merdeka.
Namun, peristiwa ini bukan peristiwa tunggal, lanjut Azharul. Sebelum acara dzikir akbar, aparat militer sudah dikerahkan ke berbagai tempat untuk melakukan razia. Azharul melihat, respon pemerintah terhadap acara itu sendiri sudah berlebihan. Pengerahan aparat keamanan sebenarnya tidak perlu, apalagi ketika keributan terjadi, aparat meresponnya dengan tembakan ke Udara. "Nah, itu kan bisa dibilang sebagai trigger, gitu ya," lanjut Azharul.
Dzikir akbar sebenarnya hanya satu dari sekian banyak acara yang digelar untuk memperingati Hari Damai Aceh. Kontras Aceh dan sejumlah lembaga masyarakat sipil juga mengadakan acara berupa diskusi dan aksi pengibaran bendera putih. Acara ini digelar untuk merespon penanganan bencana yang lamban.
Azharul menekankan bahwa berbagai peringatan Hari Damai Aceh oleh masyarakat itu harus dilihat sebagai kritik, masukan dan respon masyarakat terhadap 21 tahun perdamaian Aceh. Aksi tersebut harus dibaca sebagai respon atau umpan balik masyarakat terhadap situasi. Perdamaian Aceh masih jauh dari tujuan yang diharapkan, misalnya soal kesejahteraan.
Jadi, ketika masyarakat Aceh menggelar aksi, tindakan represif aparat keamanan misalnya dengan tembakan peringatan, justru memperburuk situasi yang ada. Ada semacam trauma di tengah masyarakat setempat ketika mendengar suara senjata api.
Dia mengingatkan bahwa ingatan tentang kekerasan di tengah masyarakat itu belum selesai. Ketika pelanggaran HAM terjadi, ada banyak sekali pekerjaan rumah yang tidak diselesaikan. "Memberikan hak korban, apakah hak atas keadilan, hak atas pemulihan, hak atas kebenaran. Ini kan semua masih delay. Negara belum memberikan pemulihan pada korban, negara belum mengakui pelanggaran HAM yang dilakukan," papar Azharul memberi contoh.
Negara juga menghambat kerja-kerja pengungkapan kebenaran, sehingga trauma korban kekerasan tidak bisa dipulihkan. Karena tidak dipulihkan, trauma itu bersulih menjadi trauma antargenerasi. Menjadi sebuah urusan yang belum selesai, kata Azharul lagi.
Kemiskinan Aceh, sebagai provinsi paling miskin di Sumatera, dan bencana alam besar yang lambat ditangani memperburuk situasi.
Status otonomi khusus Aceh, keberadaan partai lokal, hingga eks pemimpin GAM yang menjadi kepala daerah dan politisi lokal, nampaknya tidak cukup membantu. Kondisinya digambarkan Azharul layaknya benang kusut.
Jika pemerintah ingin memperbaiki situasi, langkah awal bisa dilakukan dengan menetapkan bencana hidrometeorologi yang terjadi beberapa bulan lalu sebagai bencana nasional. Dengan demikian, bencana yang melanda 3 provinsi ini, yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, ditangani terpadu oleh pemerintah pusat. Namun, kebijakan itu tidak juga diambil.
Selain itu, pemerintah pusat juga harus mengakui terjadinya pelanggaran HAM di Aceh.
Kemudian percepat proses pemulihan dan memberikan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Ketiga adalah segera memperbaiki kondisi di Aceh, misalnya untuk kesejahteraan.





