Seorang anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku, menjadi korban kekerasan petugas polisi. Ia meninggal setelah dipukul menggunakan helm taktikal oleh seorang anggota polisi.
Tual adalah sebuah kota di pulau kecil gugusan kepulauan Maluku, yang tidak nampak di peta.
Kasus kekerasan ini menggugah emosi dan simpati masyarakat secara nasional, sehingga muncul desakan agar polisi menanangani serius insiden tersebut.
Kepala Kepolisian RI, sudah menjanjikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan sesuai hukum.
Oknum itu kini telah ditangkap dan resmi dipecat secara tidak hormat setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam.
Guna menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari eskalasi massa, proses hukum terhadap pelaku kini dialihkan ke Ambon untuk diproses melalui sistem peradilan sipil di bawah pengawasan ketat berbagai elemen masyarakat.
Boy Lekipiouw, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pattimura menyebut, situasi di Tual saat ini cukup kondusif setelah sebelumnya pihak keluarga korban mendatangi kepolisian setempat, agar ada pertanggungjawaban secara hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Universitas Pattimura bersama tokoh lintas sektoral terus mengawal kasus ini demi memastikan transparansi dan mencegah terulangnya represi aparat terhadap warga sipil, terutama kelompok rentan.
Situasi di Tual berangsur kondusif seiring langkah responsif kepolisian dalam memenuhi tuntutan keluarga korban, meski catatan kelam kekerasan aparat terhadap masyarakat adat di Maluku tetap menjadi sorotan tajam bagi penegakan HAM di wilayah tersebut.
Harapan besar kini tertumpu pada pengadilan di Ambon agar mampu memberikan keadilan sejati bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi momentum evaluasi total bagi institusi keamanan.
====================
Nurhadi Sucahyo




