Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggulirkan proses revisi UU HAM yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun.
Dua poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam perombakan UU HAM ini adalah rencana untuk menyusun definisi formal mengenai siapa yang bisa dikategorikan sebagai Pembela HAM, serta adanya wacana untuk menggabungkan (merger) beberapa lembaga hak asasi manusia resmi di Indonesia, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Komnas Anak, dan lembaga disabilitas.
Wacana perubahan Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 yang telah bergulir selama lebih dari setahun memicu kekhawatiran besar dari para aktivis kemanusiaan, termasuk Andreas Harsono adalah seorang jurnalis senior dan peneliti hak asasi manusia terkemuka di Indonesia.
Salah satu poin krusial dalam draf perubahan tersebut adalah rencana untuk mendefinisikan secara baku mengenai siapa yang dikategorikan sebagai pembela HAM.
Upaya pendefinisian ini dinilai berbahaya karena berpotensi membatasi dan mempersempit ruang gerak perjuangan hak asasi manusia, mengingat cakupan HAM itu sendiri sangat luas.
Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, pembela HAM mencakup setiap orang yang memperjuangkan hak asasi secara damai. Jika negara melalui lembaga tertentu atau tim asesor diberikan wewenang untuk menentukan label atau lisensi pembela HAM.
Hal ini dinilai ironis karena pelanggaran HAM itu sendiri justru kerap melibatkan aparat atau pejabat negara.

Selain masalah definisi, terdapat pula wacana untuk menggabungkan beberapa lembaga HAM resmi di Indonesia, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, serta lembaga perlindungan anak dan disabilitas.
Rencana merger ini dianggap merugikan dan tidak mendesak karena lembaga-lembaga tersebut sudah berjalan dengan baik. Alih-alih merombak kelembagaan yang membutuhkan waktu lama untuk membangun budaya kerja baru, pemerintah di bawah Presiden Prabowo disarankan untuk menambah anggaran mereka yang saat ini mengalami pemotongan signifikan, serta memperkuat mandat hukum mereka seperti kewenangan pemanggilan paksa.
Lembaga HAM dan para aktivis secara konsisten telah menyampaikan masukan dan penolakan terhadap rencana revisi ini karena dinilai terlalu berisiko bagi iklim demokrasi dan perlindungan hak asasi.
Belajar dari kasus pembatalan rencana penghapusan pemilihan gubernur atau penolakan revisi UU Pers pada masa lalu, Andreas menekankan bahwa desakan publik memiliki peran kunci dalam membatalkan kebijakan yang tidak berpihak pada kemerdekaan sipil.
Oleh karena itu, gerakan menyuarakan penolakan melalui berbagai media massa dan jejaring sosial terus digalakkan agar rencana perubahan undang-undang ini tidak diteruskan oleh pemerintah.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore. Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcasts kami.
Gunakan SBS Audio, dapat diunduh dari App Store atau Google Play.





