Peluncuran kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada 20 November 2025 menuai perhatian dari diaspora Indonesia di Australia. Namun, warga masih ingin mengetahui lebih rinci tentang persyaratan untuk mendapatkan GCI.
Global Citizenship of Indonesia (GCI) disebut menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. Disebutkan bahwa GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.
SBS Indonesian mewawancarai tiga diaspora Indonesia di Australia untuk mengetahui pandangan mereka terhadap kebijakan baru ini.
Bapak Handi, mantan WNI yang kini warga negara Australia, mengatakan ia tertarik untuk mendapatkan GCI, namun akan menunggu rincian persyaratan. Sementara itu, Bapak Said dan Ibu Amelia, keduanya WNI, juga memberikan tanggapan mereka mengenai kebijakan izin tinggal tetap tanpa batas waktu ini. Meski GCI terdengar menarik, keputusan mereka untuk berganti kewarganegaraan akan sangat bergantung pada detail tertentu.
Dengarkan podcast ini selengkapnya.




